Sabtu, 04 Juli 2020

Heboh "Pejabat Kemenkopolhukam" Intimidasi Agar Kasus Yang Jadikan Sekda Bondowoso Sebagai Tersangka Dicabut dan Dihentikan Prosesnya

Heboh "Pejabat Kemenkopolhukam" Intimidasi Agar Kasus Yang Jadikan Sekda Bondowoso Sebagai Tersangka Dicabut dan Dihentikan Prosesnya

Jika Kasus Tidak Dihentikan Kapolres Akan Ditarik ke Polda dan Berimbas Pada Bupati Karena Presiden Jokowi Marah Besar Jika Kasus Ini Berlanjut

alt

Kedatangan oknum yang infonya merupakan pejabat penting dari Jakarta mengejutkan para pejabat di kabupaten Bondowoso.

Berdasar informasi yang dihimpun, Kepala Dinas Perpustakaan, Alun Taufana Sulistiyadi didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI), Bidang Perselisihan, pada Kamis, (2/7/2020). Orang tersebut bernama Maryadi

Kedatangan Maryadi tersebut didampingi oknum Pejabat teras Pemkab Bondowoso yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Bondowoso dalam kasus ancaman pembunuhan.

Tujuan mereka mendatangi Kepala Dinas Perpustakaan adalah bahwa Maryadi meminta agar laporan kasus pengancaman yang sudah bergulir di Polres Bondowoso itu dicabut.

Sebagaimana diketahui, Polres Bondowoso telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, sebagai tersangka atas kasus pengancaman dengan pembunuhan terhadap Alun Taufana yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.

Bahkan, sebagaimana dilansir Teropong Timur, Maryadi mengaku asisten dari Brigjen Erin Sahara.

Dan sebelum Maryadi berangkat ke Bondowoso, dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Intel Polda Jatim bernama Toni, yang tujuannya agar Alun Taufana Sulistyadi mencabut laporannya.

Saat sumber berita mengkonfirmasi via telepon seluler milik Maryadi kepada seseorang bernama Toni, yang bersangkutan memberikan klarifikasi.

"Saya (Toni) bukan Intel Polda Jatim, tetapi Intel Brimob Jatim. Dan saya sudah mengingatkan Maryadi, agar hati-hati dan tidak macam-macam di Bondowoso. Saya tidak ada maksud untuk intervensi hukum, semua terserah pelapor. Kok sekarang jadi rame seperti ini, lalu saya di suruh datang ke Bondowoso juga untuk apa", kata Toni yang merasa bersalah namanya dibawa-bawa oleh Maryadi.

Tidak hanya itu, Maryadi juga mengatakan, apabila kasus ini diteruskan maka Kapolres akan ditarik oleh Polda Jatim, dan jika kasus ancaman pembunuhan ini tetap berlanjut, akibatnya kasus ini juga akan berimbas kepada Bupati, bahkan kata Maryadi, Presiden Jokowi akan marah kalau sampai persoalan ini tidak selesai.

Beruntung saja Dandim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., langsung bertindak ketika mendengar informasi tersebut. Kemudian, Maryadi langsung dibawa ke Kodim untuk dimintai keterangan.

Merasa terpojok, Maryadi, meminta tolong kepada sumber berita untuk dibantu klarifikasi bahwa kedatangan atas nama pribadi dan meminta pertanggungjawaban oknum pejabat yang menjemput dan menyuruhnya datang ke Bondowoso untuk meminta Alun Taufana Sulistiyadi mencabut laporannya.

Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., membenarkan, jika pihaknya sedang kedatangan tamu yang katanya mengaku pejabat dari Kementerian Polhukam.

Namun, Kata Dandim, setelah ditanya Maryadi tidak mengakui bahwa dirinya berasal dari Kemenko Polhukam RI, dia datang ke Bondowoso secara pribadi.

"Karena saya bertanggungjawab diwilayah, maka saya harus tahu itu, tapi sejauh ini belum ada yang dirugikan,"kata Dandim.

Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, menyayangkan adanya upaya intervensi hukum oleh oknum yang mengaku dari Kemenkopolhukam, juga membawa-bawa Presiden RI yang akan marah jika kasus ini berlanjut, karena dianggap Bupati tidak dapat menyelesaikan masalah pejabatnya.

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini, semua pasti sudah diskenario oleh seseorang, sampai Maryadi mau mengaku sebagai orang dari Kemenkopolhukam", katanya.

"Memang dari kejadian ini belum ada orang yang dirugikan, tetapi langkah seorang tersangka, mendatangkan orang dan mengaku-ngaku dari lembaga penting di pemerintah pusat untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti pelapor, dapat dikatagorikan tindak pidana, walaupun belum terjadi apa-apa", kata H. Nawiryanto.

Sementara Sekda Bondowoso, Syaifullah ketika dihubungi melalui HP/WA: 082330303191 belum ada respon


Tidak ada komentar:

Posting Komentar