Selasa, 07 November 2017

Tersangka Korupsi Dana Bencana Solok Selatan Kalah Praperadilan, Penyidikan Kasus Berlanjut

Tersangka Korupsi Dana Bencana Solok Selatan Kalah Praperadilan, Penyidikan Kasus Berlanjut
Hakim Pengadilan Negeri, Koto Baru Solok menolak seluruh dalil praperadilan yang diajukan tiga warga Solok Selatan (Solsel) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel dalam kasus dugaan korupsi

"Sebetulnya ada empat tersangka, tapi hanya tiga yang mengajukan praperadilan dan satu orang tidak ikut. Semua dalil yang diajukan tiga tersangka ke PN Solok ditolak hakim, Syofia Nisra sehingga penetapan tersangka tetap berlaku atau sah," jelas Kajari Solsel, M.Rohmadi,

M.Rohmadi menyebutkan, Kejari Solsel menetapkan status tersangka sejak 19 September 2017 terhadap empat orang tersangka, atas perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan perbaikan tebing penahan banjir di aliran Batang Bangko, Kecamatan Pauh Duo dengan kisaran anggaran Rp4.4 miliar.

"Ada tiga dalil yang dipraperadilan oleh tersangka. Pertama, tidak adanya diterima pemberitahuan penyidikan. Kedua, selama diperkarakan mereka tidak mengetahui permasalahan dan terakhir, tidak tercukupinya alat bukti," tandasnya.

Dengan ditolaknya semua dalil itu, tambah M.Rohmadi sehingga penetapan tersangka adalah sah.
"Untuk itu sekarang kami lanjutkan penyelidikan terhadap tersangka, dari ahli, saksi dan tersangka. Untuk penahan kita masih menunggu hasil audit BPK terkait terkait jumlah kerugian negara. Tapi dari kesimpulan sementara kerugian negara kisaran Rp 900 juta. Hasil penyelidikan nanti bisa saja berkembang ada atau tidaknya bertambah tersangka lain. Kita tunggu saja," ungkapnya.

Tiga tersangka yang mempraperadilkan Kejari Solsel adalah, Itomarliza, Neti dan Irda Hendri. Sedangkan , Beni Ardi sebagai pemenang tender tidak ikut.

Kajari Solsel, M.Rohmadi didampingi Kasi Pidsus, Agung mengatakan, perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2016, setelah terjadi bencana banjir bandang di Solsel.

Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solsel, BNPB pusat memberikan anggaran untuk tanggap darurat bencana dengan total sebesar Rp9 miliar. Dari total itu, salah satunya pengerjaan perbaikan tebing penahan banjir dialiran Batang Bangko, Kecamatan Pauh Duo dengan kisaran anggaran Rp4.4 miliar.

"Disebabkan bencana, pengerjaan proyek itu tidak wajib lelang sehingga bisa melalui penunjukkan langsung (PL). Salah satu perusahaan yang ditunjuk adalah CV. Mutiara Teknik Utama," terangnya.

Ia menambahkan, dikarenakan suatu CV tidak bisa melaksanakan pengerjaan diatas Rp2 miliar sehingga Neti dan Itomamarliza menghubungi Beni Ardi sebagai pemilik PT.Buana Mitra Selaras untuk perusahaan yang mengerjakan proyek. Ada tiga poin yang disangkakan.

 "Beni dijanjikan fee sebesar Rp75 juta. Selisih harga pembelian kawat Bronjong Rp110 ribu/unit dan material batu yang digunakan untuk Bronjong tidak beli," tutupnya.



Sabtu, 04 November 2017

Membedah Dokumen Reklamasi DKI Jakarta Pergub dan 8 Izin Reklamasi Pengembang Yang Diterbitkan oleh Fauzy Bowo

Membedah Dokumen Reklamasi DKI Jakarta
Pergub dan 8 Izin Reklamasi Pengembang Yang Diterbitkan oleh Fauzy Bowo
Jakarta - Fauzi Bowo saat menjadi gubernur DKI Jakarta pernah menerbitkan peraturan gubernur soal reklamasi pantai utara Jakarta. Dia juga pernah mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi ke sejumlah pengembang. Bagaimana datanya?

Pada 19 September 2012 atau sebulan sebelum Gubernur DKI terpilih Joko Widodo dilantik, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, kawasan reklamasi mencakup kawasan perairan laut Teluk Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter dan di dalamnya terdapat kawasan pengembangan lahan baru melalui pembangunan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi.

Lebih detail di ayat 2 tertulis, wilayah perencanaan Kawasan Reklamasi Pantura berada di perairan laut Teluk Jakarta dengan koordinat 106°43'1 0"BT,6°22'SS"LS-1 06°ST40"BT, S04TOO"LS dengan batas wilayah sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang; Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi; dan Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Koja dan Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara.



Di Pergub tersebut juga sudah diatur soal 17 pulau dan penamaan A sampai Q. Lebih rinci disebutkan, kawasan reklamasi dibagi atas tiga sub-kawasan yaitu:

a. Sub-Kawasan Barat meliputi areal rektamasi bagian barat, terdiri dari Pulau A sampai dengan Pulau H;
b. Sub-Kawasan Tengah meliputi areal reklamasi bagian tengah, terdiri dari Pulau I sampai dengan Pulau M; dan
c. Sub-Kawasan Timur meliputi areal reklamasi bagian timur terdiri dari Pulau N sampai dengan Pulau Q.

Dalam lampiran, tercantum juga peta pulau-pulau tersebut seperti yang beredar sekarang. Tak hanya itu, aturan soal tata ruang, jumlah bangunan, dermaga penghubung, sistem prasarana air, jaringan utilitas, sistem pengelolaan sampah, listrik, jaringan telekomunikasi, kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan perumahan, sampai industri dan pergudangan. Pemanfaatan reklamasi juga diatur dalam pergub.

Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan dan Ketinggian Bangunan Per Pulau Reklamasi juga sudah diatur. Begini tabelnya:





Izin Pelaksanaan Reklamasi

Fauzi Bowo saat menjadi gubernur juga sudah mengeluarkan izin prinsip dan pelaksanaan terhadap pengembang terkait reklamasi. Berikut beberapa di antaranya:

Peta 17 pulau reklamasi di lampiran Pergub


1. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A

Izin ini diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah dengan nomor 1491 tahun 2010 dan ditetapkan pada Agustus 2010. Sebelumnya, PT Kapuk Naga Indah sudah mendapat persetujuan prinsip reklamasi 19 Juli 2007 nomor 1571/-1.711.

2. Persetujuan Prinsip Pulau A dan B


Pada 21 September 2012 dikeluarkan juga persetujuan prinsip reklamasi pulau A dan B dari Gubernur DKI untuk pulau A dan B. Nomor izin tersebut adalah: 1289/-1.794.2.

3. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B

Pada 21 September 2012 juga dikeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B untuk PT Kapuk Naga Indah. Surat izin itu bernomor 1417/2012 setelah sebelumnya mendapat izin prinsip pada tanggal 21 Juni 2012 nomor 804/-1.794.2

4. Izin Prinsip Reklamasi Pulau O

Foke pada 21 September 2012 juga mengeluarkan izin persetujuan prinsip reklamasi pulau O atas nama PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Izin dikeluarkan dengan nomor 1281/-1.794.2

5. Izin Prinsip Reklamasi Pulau M

Masih di tanggal 21 September 2012, Foke juga mengeluarkan izin prinsip reklamasi untuk pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha dengan nomor 1283/-1.794.2

6. Izin Prinsip Reklamasi Pulau L



Di tanggal 21 September 2012, diterbitkan juga izin prinsip reklamasi untuk pulau L atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol.

7. Izin Prinsip Reklamasi Pulau J



Izin prinsip reklamasi pulau J juga diterbitkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol. Izinnya bernomor 1276/-1.794.2.

8. Izin Prinsip Reklamasi Pulau I


Izin prinsip reklamasi pulau I diterbitkan juga untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.




Virus-free. www.avast.com

Jumat, 03 November 2017

Foto Orang-orang Yang Dituduh Sebagai Pelanggan Alexis Disebar di Sosmed

Foto Orang-orang Yang Dituduh Sebagai Pelanggan Alexis Disebar di Sosmed

Sebuah akun facebook yakni akun dengan identitas sofyan https://www.facebook.com/photo.php?fbid=886459858177438&set=a.296226700534093.1073741829.100004402958106&type=3&theater menyebarkan foto2 yang dikatakannya sebagai pelanggan alexis.

Facebook 2017
2 Nopember 2017 pukul 23.57
alt
10 jam ·
MANTAN PELANGGANMU KINI KETAR-KETIR

alt

NB:
Dengan adanya screenshoot ini, jika ternyata apa yang disampaikan oleh akun facebook Sofyan itu tidak benar alias hoax, maka pemilik akun facebook tersebut tidak bisa menghindar meskipun yang bersangkutan nantinya berupaya menghapus kirimannya


Virus-free. www.avast.com

Sabtu, 28 Oktober 2017

Bupatinya Ditahan KPK, Warga Nganjuk Gelar Syukuran

Bupatinya Ditahan KPK, Warga Nganjuk Gelar Syukuran
Warga Nganjuk bersukacita. Hal itu lantaran ditangkapnya Bupati Nganjuk, Nganjuk Taufiqurrahman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai bentuk kegembiraan, mereka menggelar aksi potong rambut atau cukur gundul bersama di Alun-alun Nganjuk.

Kegembiraan warga dilanjutkan dengan acara syukuran warga secara spontanitas dan sederhana yang berpusat di posko LSM Hargo Bayu, Jl. Kartini 28A Nganjuk, selain syukuran sederhana acara spontanitas itu juga dimeriahkan dengan hiburan musik elekton.

Sebagaimana diketahui LSM Hargo Bayu yang dipimpin oleh Joko Wasito yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat ini, mempunyai andil besar dalam pelaporan & pengintaian sehingga Taufiqurrahman bisa kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK.

Sosok pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan kabupaten Nganjuk yang juga merupakan pengagum & pendukung mantan ketua MPR RI Amien Rais ini, dikenal gencar melaporkan berbagai dugaan korupsi di kabupaten Nganjuk yang diindikasi melibatkan bupati dan beberapa pejabat lain disana



Sumber: http://wargatumpat.blogspot.co.id/2017/10/pesisir-bupatinya-ditahan-kpk-warga.html

Minggu, 15 Oktober 2017

LIPK Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Yang Sudah Mengendap Satu Tahun dan Belum Ada Tindak Lanjut Dari Kejaksaan Sumenep

LIPK Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Yang Sudah Mengendap Satu Tahun dan Belum Ada Tindak Lanjut Dari Kejaksaan Sumenep
Suhardi, Humas Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK)  mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep dan diterima oleh Kasi Intel Rahadian Wisnu, SH diruang kerjanya.

Kedatangan Suhardi ke Kejaksaan negeri Sumenep untuk menyampaikan surat dari Ketua Umum  Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) serta meminta penjelasan tentang tindak lanjut " Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilaporkan LIPK lebih dari satu tahun yang lalu  ke Kejaksaan Negeri Sumenep, antara lain :

No.
Perihal laporan
No. Surat
Tanggal
1
Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Gapura Dinas Kesehatan TA. 2014
118/LIPK-DPP/VIII/2016
13 Agustus 2016
2
Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Pungutan Liar oleh SMA Negeri 2 Sumenep.
127/LIPK-DPP/X/2016
03 Oktober 2016
3.
Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan SD Pelaksanaan Tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Sumenep
128/LIPK-DPP/X/2016
06 Oktober 2016
4
Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat peraga Pendidikan di Dinas Pendidikan Kab. Sumenep Pelaksanaan Tahun 2013
129/LIPK-DPP/X/2016
10 Oktober 2016
5
Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kunjungan Kerja DPRD Sumenep T.A. 2015
132/LIPK-DPP/X/2016
20 Oktober 2016
6.
Penyimpangan/Penggelapan Dana Yayasan oleh Pengurus PPLP PGRI Sumenep
133/LIPK-DPP/X/2016
20 Oktober 2016

Menanggapi pertanyaan dari Suhardi, Rahadian Wisnu yang akrab di panggil Pak Wisnu mengatakan " Kebetulan Bapak Kajari Sumenep hari ini ada tugas ke Surabaya / Ke Kejati Jawa Timur. Surat dari Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) saya terima dan akan saya berikan ke bagian umum untuk disampakain ke Bapak Kajari Sumenep.

Sedangkan untuk menanggapi surat dari LIPK yang telah masuk, sementara ini saya belum bisa memberikan penjelasan. Apabila sudah ada petunjuk dari Bapak Kajari Sumenep akan segera kami infomasikan Ke LIPK "

Infonya tim dari kejaksaan pernah turun memeriksa, misalnya untuk pengadaan buku perpustakaan dan alat peraga pendidikan dan ditemukan bahwa buku yang dikirim hanya sekitar 60% dari jumlah yang ditetapkan dalam kontrak, akan tetapi rekanan dibayar penuh dengan laporan dibuat seolah sudah mengirim buku 100%. Bemikian juga alat peraga pendidikan jumlah dan kualitasnya jauh dibawah spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak, tapi rekanan dibayar seolah jumlah dan kualitasnya sesuai kontrak.

Akan tetapi pengusutan tidak berlanjut setelah tim kejaksaan dijanjikan bahwa buku akan dipenuhi jumlahnya sesuai kontrak dan alat peraga akan diganti dan jumlahnya akan dikirim lagi sesuai kontrak. Padahal dalam kenyataannya sampai sekarang baik buku perpustakaan maupun alat peraga tidak pernah dikirim lagi untuk memenuhi jumlah dan spesifikasi sesuai kontrak



Sabtu, 14 Oktober 2017

Korupsi Buku Perpustakaan Sampang Diselesaikan Secara Damai Oleh Kejaksaan ?

Korupsi Buku Perpustakaan Sampang Diselesaikan Secara Damai Oleh Kejaksaan ?
PAGER JATI - Pasukan Gempur Koruptor Jawa Timur, berharap agar Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi buku perpustakaan SD (Sekolah Dasar) di Sampang Jawa Timur (Jatim).

Jika dugaan korupsi yang sangat mencolok dan telah ramai diungkap berbagai media massa itu tidak diusut, bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa kasus itu diselesaikan secara damai oleh kejaksaan.

"Jangan sampai muncul anggapan dari khalayak ramai bahwa kasus korupsi itu oleh kejaksaan diselesaikan dengan cara damai alias tidak diusut, tapi kemudian kasus dicoba ditutupi dan berharap masalah itu dilupakan masyarakat" kata Amir Rudini pengurus dari PagerJati.

"Jika terjadi demikian, ini bisa mencemarkan nama lembaga kejaksaan sendiri, dimana akan ada tuduhan bahwa ada indikasi kejaksaan mendapat bagi hasil atau setoran dari koruptor, sehingga kasus diselesaikan secara damai dan dimasukkan kedalam peti es. Hal ini juga menimbulkan potensi bahwa para pelaku tidak takut untuk mengulang-ulang perbuatan korupsinya. Bisa diihat bahwa modus dugaan korupsi saat ini makin mencolok, seolah mereka itu kebal hukum ", ujarnya.

Sebagaimana ramai diberitakan media massa, dugaan korupsi buku perpustakaan SD di Sampang oleh distributor penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) melalui agennya di daerah, menurut PagerJati ada dua hal yang sensitif dan menunjukkan adanya indikasi bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur & terorganisir, yakni:

Pertama, adalah bahwa dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang, dengan paket Rp. 2.500.214.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59. (http://www.kabar-investigasi.com/2017/03/pengadaan-buku-perpustakaan-sd-rp-25.html)

"Kan sangat janggal, pada tanggal 15 Desember 2016 jadwal/proses upload dokumen penawaran belum selesai, tapi sudah diumumkan siapa pemenangnya, dan dinyatakan bahwa lelang sudah selesai. Dan lebih aneh lagi bahwa pekerjaan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan dengan menyebut lokasi pekerjaan adalah di kantor dinas pendidikan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. Dan pada hari itu juga tanggal 15 desember 2016 dilaksanakan proses untuk pembayaran kepada penyedia barang" tutur Amir.

"Kejanggalan ini secara mencolok menunjukkan ada indikasi bahwa sebelum lelang dilaksanakan berarti barang yang akan disuplai oleh penyedia sudah ada di kantor dinas pendidikan. Lihat saja, jadwal upload tanggal 15 Desember sampai tengah malam, tapi belum selesai proses upload sudah dinyatakan ada pemenangnya, dan pada hari yang sama sebelum proses upload penawaran  selesai, penyedia barang yang dinyatakan sebagai pemenang pengadaan sudah dinyatakan selesai melaksanakan pekerjaan dan langsung terjadi proses pembayaran", tambahnya.

"Kejanggalan itu selain menunjukkan indikasi adanya persekongkolan antara dinas pendidikan dan penyedia barang, juga melanggar peraturan, yakni petunjuk teknis dari kementrian pendidikan, bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan pengiriman harus dilaksanakan/dikirim oleh penyedia barang sampai ke sekolah2, bukan ke kantor dinas pendidikan, agar sekolah atau dinas pendidikan tidak terbebani ongkos pengiriman, ujar Amir

Kedua, adalah ada dugaan pengurangan jumlah buku yang dikirim, tetapi dalam laporan ditulis bahwa volume buku yang dikirim sudah sesuai kontrak.

Sebagaimana dilaporkan masyarakat yang membawa data ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim, dalam kontrak, masing-masing dari 50 lembaga SD harusnya menerima 870 judul buku. Jumlah keseluruhan per sekolah harusnya mendapat 2.639 eksemplar. Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman misalnya di SDN Tobai Tengah 2. Itu hanya mendapat 400–500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar (http://radarmadura.jawapos.com/read/2017/05/03/8273/jaka-jatim-laporkan-pengadaan-buku-sd)

Sementara itu Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jatim, bapak Didik Farhan ketika dihubungi ponselnya 08125226595 belum memberikan tanggapan terhadap masalah ini.




Virus-free. www.avast.com

Minggu, 01 Oktober 2017

KPK Tebang Pilih Dalam Pengusutan Korupsi Pendidikan Puluhan Milyar di NTT ?

KPK Tebang Pilih Dalam Pengusutan Korupsi Pendidikan Puluhan Milyar di NTT ?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya (31/7/2017) telah memvonis kepala daerah Kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT (Nusa Tenggara Timur)  yaitu  Bupati (non aktif) Marthen Dira Tome (MDT) yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan ganjaran tiga tahun penjara.

Untuk diketahui, lokasi sidang kasus ini dilakukan di pengadilan tipikor Surabaya untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan.

Selain tiga tahun penjara, MDT dibebani membayar uang pengganti Rp 1,515 miliar. Karena dinyatakan terbukti menjadi aktor utama dan terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan sebesar Rp 18,5 miliar dan  Rp 59,624 miliar tersebut

Dalam vonis disebutkan bahwa  dalam pengadaan buku, MDT terbukti mengatur mekanisme lelang sehingga memenangkan PT Bintang Ilmu. Dia dianggap menguntungkan penyedia jasa yang memenangkan tender, dan PT Bintang Ilmu menerima buku dari PT Indah Jaya Pratama yang berdomisili di Bandung.

MDT dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Thobias Uly (mantan kepala dinas pendidikan NTT - sudah meninggal dunia), John Raja Pono (orangnya MDT yang menjadi pegawai dinas pendidikan NTT), dan Basa Alim Tualeka (direktur PT Bintang Ilmu). Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 4,2 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

Berdasar fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dan persidangan serta adanya keputusan pengadilan tipikor tersebut, Masyarakat Anti Koruptor Rakus (MARKUS) berharap agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut korupsi dana pendidikan puluhan milyar di kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT tersebut.

Roni Nasrul koordinator Markus menyatakan, bahwa dalam pengusutan kasus tersebut yang kemudian dituangkan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor, terindikasi secara kuat adanya peran aktif dari pihak lain dalam kasus korupsi itu, yakni PT Bintang Ilmu, PT Indah Jaya Pratama.

"Kenapa direktur PT Bintang Ilmu dan direktur PT Indah Jaya Pratama tidak dijadikan tersangka dan tidak dijadikan terdakwa di sidang pengadilan Tipikor?" tanya Roni.

"Apalagi dalam vonis hakim tipikor jelas disebutkan bahwa bupati MDT dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat dan bersama direktur PT Bintang Ilmu yang juga melibatkan PT Indah Jaya Pratama" sambungnya.

Lebih lanjut Roni menjelaskan, bahwa tentunya sangat aneh jika yang dijadikan tersangka dan diajukan ke pengadilan tipikor hanya Bupati dan beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat, sedangkan pemilik perusahaan2 yang dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, terkesan kebal hukum karena tidak dijadikan tersangka sehingga tidak diajukan sebagai terdakwa di sidang pengadilan tipikor.

"Ini bisa menimbulkan anggapan bahwa dalam upaya pencegahan & pemberantasan korupsi, KPK melakukan tebang pilih & hanya cari popularitas saja. Masyarakat bisa saja berpikir bahwa siapa yang tidak disukai KPK, dengan segala cara apapun akan diusahakan dijadikan sebagai tersangka dan nantinya dijadikan terdakwa di sidang pengadilan tipikor, akan tetapi meskipun sudah ada alat bukti tetapi karena dia bukan pihak yang tidak disukai KPK, maka dia tidak akan diusut oleh KPK dan tidak dijadikan tersangka atau terdakwa" jelasnya.

Roni berharap, jika KPK memang benar tidak tebang pilih dan tidak hanya sekedar cari popularitas, tentunya perusahaan2 yang dinyatakan dalam vonis hakim pengadilan tipikor telah melakukan tindak pidana korupsi dana pendidikan di NTT itu segera diusut dan dijadikan tersangka agar bisa diajukan dalam sidang tipikor sebagai terdakwa, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di daerah lain.

"Karena di berbagai pemberitaan media bahwa perusahaan2 itu seperti PT Bintang Ilmu, PT Indah Jaya Pratama, PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dll infonya adalah perusahaan2 yang merupakan satu group yang dikendalikan oleh orang2 yang sama. Jika KPK tebang pilih, maka bisa menimbulkan potensi ketika satu perusahaan dalam group itu bermasalah hukum di suatu daerah, maka didaerah lain pada waktu yang berbeda yang dipakai untuk beroperasi adalah perusahaan lain yang masih berada dalam naungan satu group itu, demikian seterusnya berputar2" pungkasnya.

Direktur PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka ketika dihubungi ponselnya 0811812616 belum memberikan pernyataan terkait kasus korupsi di kabupaten Sabu Raijua propinsi NTT tersebut