Sabtu, 23 Mei 2020

Upaya Adu Domba AKBP Memo Ardian (Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya) Setelah Peras Bos Kapal Api Rp. 2 Milyar Dilaporkan ke Kapolri

Upaya Adu Domba AKBP Memo Ardian (Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya) Setelah Peras Bos Kapal Api Rp. 2 Milyar Dilaporkan ke Kapolri

Terkait viralnya pemberitaan penangkapan beberapa waktu lalu dari tim narkoba Polrestabes Surabaya yaitu Bos Kopi Kapal Api inisial "Shr" yang ditangkap senin 13 April 2020 di jalan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal.

Tersangka langsung digiring ke mako Polrestabes Surabaya.

Namun anehnya berita itu dikait kaitkan dengan gembong narkoba bahkan tidak ada korelasinya dengan pelepasan pelaku narkoba inisial "Shr" yang diduga rekeningnya dikuras hingga Rp 2 milyar oleh oknum anggota polisi di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian S.I.K.

Dengan sesengaja AKBP Memo Ardian S.I.K menuduh awak media yang menulis pemberitaan Bos Kopi Kapal Api inisial "Shr" yang ditangkap senin 13 April 2020 di jalan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal, dikatakannya media tidak bertanggung jawab, malah menuduh awak media itu termasuk jaringan gembong narkoba dan diduga ada yang membiayai dari pemberitaan yang beredar.

Dengan adanya cukup bukti dan kronologis kejadian beserta alat bukti rekaman dari Christy, juga telah mengkonfirmasi Akbp Memo Ardian namun tak kunjung dijawab bahkan nomer beberapa wartawan diblokir, dinilai pemberitaan itu telah cover bot side (memenuhi unsur etika jurnalistik) yang telah di atur UU Pers no. 40 tahun.1999.

Pemberitaan dugaan pelepasan Bos Kopi Kapal Api inisial "Shr" yang rekeningnya dikuras Rp 2 Milyar itu kini telah ditangani Paminal Mabes Polri, setelah adanya laporan informasi yang disampaikan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com kepada Kapolri Jenderal Idham Azis langsung ke nomor pribadi Whatsapp Beliau.

"Kami dari Mabes Polri mas, saya minta keterangan dan data yang di punyai oleh awak media, sebab ini perintah langsung dari pimpinan, sudi kiranya rekan rekan media membantu penyelidikan ini supaya bisa cepat kami proses," ujar salah satu perwira dari Paminal Mabes Polri yang khusus tangani AKBP Memo Ardian S.I.K. Sabtu, (24/5/2020).

Sementara, tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com telah memberikan data pendukung yang dimiliki anggota POMAL inisial "SW" kepada Paminal Mabes Polri agar proses hukum pemerasan kepada "Shr" segera ditindak sesuai jalur hukum sebagai efek jerah bagi oknum nakal seperti Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Akbp Memo Ardian yang juga mencoreng nama baik jajaran Polrestabes Surabaya Jawa Timur.

"Saya hanya ingin memperbaiki citra polri saja mas, sebab jika dibiarkan begini citra polri jelek, maka justru itu kita koordinasi dengan Mabes Polri namun senyap, kita gak muluk muluk kok, kembalikan uang itu ke korban selesai kok, sebab korban inisial "Shr" itu tidak bersalah, karena tidak cukup bukti untuk ditangkap, eh kok malah di peras hingga Rp 2 milyar yang awalnya dimintai Rp 500 juta, saya juga berpesan kepada anggota mabes polri itu agar Akbp Memo Ardian segera di proses, kasihan Kapolrestabes Surabaya, gara gara ulahnya citra Polrestabes ikut buruk," kata inisial R.

Ironisnya, dengan adanya komentar AKBP Memo Ardian di berbagai media yang sengaja di kondisikan guna mengonfrontir berita penangkapan Bos Kopi Kapal Api inisial "Shr" itu tidak mencerminkan seorang perwira yang gentleman, seharusnya yang dilakukan oleh seorang perwira AKBP Memo Ardian memanggil dan menjelaskan peristiwa penangkapan bos kapal api inisial "Shr" itu, saat dikonfirmasi awak media, bukan malah menghindar atau memblokirnya.

Bahkan Akbp Memo Ardian dengan sengaja membuat opini bahwa media yang memberitakan kasus itu terlibat jaringan narkoba, ironinya menganggap setiap pemberitaan yang beredar ada bayarannya, sungguh picik sekali apa yang ada di benak Akbp Memo Ardian seolah olah dengan mudahnya setiap pemberitaan hanya semata mata untuk bayaran saja tidak berfikir jika media sebagai control social bagi oknum aparat seperti Akbp Memo Ardian.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar